JPU Minta Majelis Hakim Kesampingkan Pleidoi  Ferdy Sambo

Jakarta (CN) Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengesampingkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihak Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meminta hakim menghukum Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan menggugurkan tuntutan JPU,” kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa memohon ke majelis hakim agar menolak pleidoi Sambo. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis ke Sambo sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan, yakni penjara seumur hidup.

“JPU memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk: menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan,” ujar jaksa.

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut penjara seumur hidup. Dia diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *