Daerah  

Komitmen Kapolres  AKBP Rina Nirwana : 7 Kasus Tuntas, Kamtibmas Samosir Terjaga

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Samosir. Seluruh pengungkapan tersebut dirilis dalam konferensi pers di Aula Pusuk Buhit Polres Samosir, Senin 10/08/2026 pukul 10.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H. Turut hadir Pejabat Utama Polres Samosir dan insan pers se-Kabupaten Samosir.

BENTUK TRANSPARANSI POLRI KEPADA PUBLIK

Kapolres Samosir menegaskan bahwa press release ini merupakan bentuk keterbukaan Polri kepada masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers. Kegiatan ini adalah wujud transparansi Polri dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.

Menurut Kapolres, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik. “Setiap tindak pidana yang terjadi akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

7 KASUS MENONJOL BERHASIL DIUNGKAP

Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., memaparkan rincian 7 perkara yang berhasil diungkap:

1. Ilegal Logging
Lokasi: Desa Partungko Naginjang, Kec. Harian, 1 Agustus 2026.
Tersangka: 3 orang. Pasal: UU No.18 Tahun 2013.
BB: 2 unit chainsaw, oli, 2 bilah parang, 26 batang kayu broti 5×5, 35 batang kayu broti 5×7, 68 lembar papan.

2. Pengrusakan Kaca Mobil
Lokasi: Jalan Simanindo, Desa Pardugul, Kec. Pangururan, 10 Juli 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: 1 per bekas mobil, 1 unit Toyota Avanza BH 1434 YA.

3. Curanmor
Lokasi: Jalan Simanindo, Desa Sianting-anting, Kec. Pangururan, 20 Februari 2026.
Tersangka: 2 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.

BB: BPKB, STNK BB 4644 CF, topi Remus INC, speaker Robot RB120.

4. Penganiayaan dengan Penikaman
Lokasi: Jalan Tano Ponggol, Desa Pardomuan I, Kec. Pangururan, 2 Agustus 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: kaos dan jaket berlumuran darah, pisau lipat 15cm, motor Yamaha Scorpio BK 2618 XS.

5. Pencurian Uang
Lokasi: Jalan Tuk-Tuk Siadong, Kel. Tuk-Tuk Siadong, Kec. Simanindo, 11 Mei 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: handbag biru, uang tunai 52 lembar Rp100.000, motor Honda Vario BK 4584 VBB.

6. Curanmor
Lokasi: Jalan Arthuro Homestay, Desa Lumban Suhi-Suhi Toruan, Kec. Pangururan, 27 Juni 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: BPKB a.n Eko Martin Januar, motor Honda Beat BB 4071 CF.

7. Pencurian
Lokasi: Jalan Pelabuhan Nainggolan, Kel. Siruma Hombar, Kec. Nainggolan, 5 Mei 2026.
Tersangka: 1 orang. Pasal: UU No.1 Tahun 2023.
BB: jaket hoodie Uniqlo biru tua, mancis + senter, flashdisk Eaget.

KOMITMEN LANJUTKAN PENEGAKAN HUKUM

Kapolres Samosir menutup rilis dengan menegaskan bahwa pengungkapan ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memberi kepastian hukum.

“Polres Samosir akan terus meningkatkan profesionalisme dalam bertugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab media. Seluruh rangkaian berlangsung aman dan kondusif hingga pukul 11.30 WIB. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *