Jakarta (CN) Perdagangan baju impor bekas di dalam negeri akan dilarang. Kementerian Perdagangan mengatakan kebijakan itu akan berlaku menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang mengatakan saat ini Perpres tersebut sudah ada di Sekretariat Negara (Setneg).
“Kita masih tunggu Perpres terkait barang yang dilarang dan diawasi di perdagangan dalam negeri, Perpresnya masih di Sekretariat Negara (Setneg),” katanya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Moga mengonfirmasi bahwa penjualan baju impor bekas di dalam negeri akan resmi dilarang. Aturan itu menambah kebijakan sebelumnya yang hanya melarang importasi dari baju bekas impor saja.
“Iya jadi begitu (perdagangan baju impor bekas di dalam negeri akan dilarang),” lanjutnya.
Saat ini larangan impor baju bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Undang-Undangnya adalah Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam aturan itu tertuang bahwa dengan kode HS 6309.00.00 pakaian bekas dan barang bekas lainnya dilarang diimpor. Selain itu, kantong, karung, dan jenis untuk membungkus barang juga dilarang diimpor.
Lantas bagaimana nasib pedagang baju impor bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat, Pasar Gedebage Bandung, dan lainnya?
Moga mengatakan pedagang baju bekas impor di dalam negeri nantinya bisa beralih menjual barang atau pakaian bekas dalam negeri. Intinya, jangan menjual barang bekas impor.
“Mereka kan bisa berdagang pakai bekas juga tetapi bukan dari impor kan yang bukan dilarang itu kan,” tuturnya.
Ia menerangkan selama ini penjualan barang bekas tidak dilarang oleh pemerintah. Tetapi nantinya, pemerintah akan melarang penjualan barang bekas termasuk baju bekas yang berasal dari impor.
“Saya selalu katakan, jual mobil bekas boleh, motor bekas boleh, kulkas bekas boleh, baju bekas boleh. Tetapi barang bekas impor dilarang gak boleh diperdagangkan ini sedang disiapkan Perpres-nya,” ujarnya.
Untuk memberantas oknum-oknum yang masih nakal berdagang baju bekas, pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas. Aturan sanksi perdagangan dalam negeri diatur dalam Undang-undang (UU) Pemerintah Pusat Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Upaya pemberantasan perdagangan baju impor bekas, Kemendag telah menghapus (take down) 64.583 link penjualan baju impor bekas di e-commerce dan media sosial.
Berdasarkan keterangan tertulis, 64.583 link penjualan baju impor bekas merupakan akumulasi penghapusan pedagang dari e-commerce 64.497 iklan penjualan dan media sosial seperti Facebook dan Instagram 81 iklan.
Moga mengakui saat ini masih banyak pedagang nakal yang menjual baju impor bekas secara online. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menutup link perdagangan online itu.
“Tetapi memang masih ada oknum-oknum yang berusaha memasarkan, kita terus berkoordinasi dengan Kominfo dan Bareskrim) Polri untuk men-take down,” jelasnya.(dtk)