Jakarta (CN) Jepang memberikan pinjaman ke Indonesia sebesar US$ 674,95 juta atau setara Rp 10,24 triliun (kurs Rp 15.172). Pinjaman itu dalam rangka untuk memperbaiki iklim bisnis dan investasi di dalam negeri pascapandemi COVID-19.
Penandatanganan perjanjian pembiayaan dilakukan pada 20 Februari 2023 di Jakarta yang dilaksanakan oleh perwakilan Indonesia yaitu Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR) Suminto.
Sebelumnya dokumen Exchange of Notes yang menjadi perjanjian payung pinjaman ini telah ditandatangani antara Kementerian Luar Negeri dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia pada 14 Februari 2023.
“DJPPR melakukan pengadaan pinjaman ini dengan hati-hati, terukur dan akuntabel agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan tidak membebani APBN,” kata Suminto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).
Pinjaman merupakan kerja sama ekonomi strategis Indonesia dan Jepang melalui Competitiveness, Industrial Modernization and Trade Acceleration Program (Program Loan CITA). Program tersebut untuk mendorong investasi sektor swasta dengan memperbaiki iklim bisnis dan investasi pascapandemi COVID-19.
Berdasarkan catatan detikcom, Jepang memang termasuk negara yang paling rajin memberikan pinjaman ke Indonesia. Pinjaman tersebut terdiri dari berbagai proyek sektor.(dtk)