CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan komitmen menata pembangunan, menjaga tata ruang, sekaligus menciptakan iklim investasi sehat di kawasan wisata. Melalui tim gabungan, Pemkab Samosir menghentikan sementara aktivitas pembangunan Villa Wilona di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/4/2026).
Penghentian dilakukan karena bangunan dua lantai tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satpol PP Kabupaten Samosir.
Meski bertindak tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Pihak pemilik bangunan yang diwakili pelaksana lapangan Henrijon Silalahi, disaksikan penanggung jawab bangunan Raja Jogi Sinaga, menerima keputusan penghentian sementara dan menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah.
*Kepala DPMPTSP Samosir, Pilippi Simarmata* menjelaskan, tim menemukan dua pelanggaran di lokasi.

“Pertama, ada pembongkaran trotoar tanpa izin. Meski sudah diperbaiki kembali, tindakan terhadap fasilitas umum tetap harus mendapat persetujuan pemerintah. Kedua, pembangunan villa dua lantai ini belum memiliki izin lengkap,” tegas Pilippi.
Menurutnya, langkah penghentian justru untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemilik jika pembangunan dilanjutkan tanpa legalitas.
“Kami datang bukan mempersulit, tapi memberi solusi agar bangunan punya kepastian hukum dan bisa beroperasi dengan aman. Pemkab Samosir sangat mendukung investasi, tapi semua harus taat aturan,” ujarnya.
Pilippi menambahkan, pengurusan izin kini melalui sistem OSS-RBA dan PBG, dengan dokumen teknis tata ruang, lingkungan, serta gambar teknis dari konsultan bersertifikat.
“Kami minta pemilik segera datang ke kantor perizinan. Akan kami bantu fasilitasi. Jika dokumen lengkap, proses administrasi dasar bisa cepat,” jelasnya.
Pemilik bangunan Masrun Samosir, melalui pelaksana Henrijon Silalahi, menyatakan siap mengikuti prosedur.
“Kami minta diajari prosedur terbaik agar bangunan ini berjalan sesuai aturan. Kami siap datang dan mengurus izin,” kata Henrijon.
Sebagai komitmen, pihak pemilik telah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara pekerjaan hingga izin selesai.
Kasatpol PP Samosir, Rudimanto Limbong menegaskan penghentian wajib dipatuhi.
“Selama administrasi belum selesai, aktivitas pembangunan harus berhenti. Jika tidak dipenuhi, ada tahapan teguran hingga pembongkaran sesuai ketentuan,” tegas Rudimanto.
Ia menyebut penertiban bangunan tanpa izin merupakan agenda rutin Pemkab.
“Ini bukan hanya di sini. Sudah kami lakukan di empat lokasi berbeda. Kami akan terus bergerak bersama OPD terkait agar setiap pembangunan tertib dan sesuai aturan,” katanya.
Diketahui, bangunan tersebut sebelumnya memiliki IMB Nomor 539/DISPMPPTSP/IMB/IX/2020 tertanggal 11 September 2020 untuk bangunan satu lantai jenis perdagangan/jasa. Namun karena dikembangkan menjadi villa dua lantai, izin lama tidak lagi sesuai dan wajib diurus PBG baru.
Camat Simanindo, Hans R. Sidabutar mendukung langkah tersebut.
“Seluruh bangunan usaha harus dimulai dari legalitas agar berkontribusi ke PAD dan menciptakan tata ruang tertib. Kalau sejak awal izin lengkap, pembangunan lancar, daerah dapat manfaat, dan kawasan wisata berkembang lebih baik,” ujarnya.
Langkah cepat ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Samosir menata kawasan Tuktuk agar berkembang rapi, legal, nyaman, dan berkelas.
Turut hadir Plt. Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Golfried Harianja, Sekdis Kominfo Agustianto Sitinjak, dan tim teknis dari dinas terkait. (SS).












