UU Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Disahkan DPR

Jakarta (CN) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).

“Apakah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

RUU ini sebelumnya telah disetujui oleh Komisi III DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/12) lalu. Dalam rapat ini, seluruh fraksi menyetujui pengesahan RUU tersebut.

Dikutip di laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, aturan ini berisikan tentang kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan.

Indonesia sudah menyepakati perjanjian ekstradisi dengan Singapura pada Selasa 25 Januari 2022 lalu. Kesepakatan tersebut dihadiri langsung oleh PresidenJokoWidodo dan Perdana Menteri Singapura LeeHsienLoong, di Pulau Bintan.
Jokowi dan Lee Hsien memantau langsung pertukaran dokumen yang ditandatangani oleh perwakilan kedua negara. Pemerintah bersama DPR lalu membahas kesepakatan ekstradisi ini agar menjadi sebuah undang-undang.

Berdasarkan catatan Setjen DPR yang dibacakan Puan di awal pembukaan, Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 92 anggota dewan secara fisik serta 240 anggota dewan diklaim hadir secara virtual. Sementara 55 anggota dewan izin.(cnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *