CORAKNEWS.COM, SAMOSIR, – Biar ikan pora-pora tidak habis dan nelayan tetap bisa berlayar cari nafkah, Pemkab Samosir menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penangkapan Ikan Pora-Pora di Perairan Danau Toba, Rabu 17 Juni 2026.
Rapat sosialisasi dihadiri Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Samosir Tiur Gultom, sejumlah OPD terkait, para camat dan kepala desa di wilayah pesisir Danau Toba, Samosir.
“Perbup ini dibuat karena Samosir adalah jantung wisata Danau Toba sekaligus tempat hidup nelayan. Aturannya jelas, supaya cara nangkap pora-pora tertata, ikannya gak punah, danaunya tetap sehat, dan hasil tangkapan nelayan tetap ada buat menghidupi keluarga,” tegas Hotraja Sitanggang.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Samosir ingin semua pihak paham dan satu suara, mulai dari nelayan, pengusaha ikan, sampai masyarakat umum.
“Targetnya simpel, ikan pora-pora tetap ada, nelayan tetap sejahtera, Danau Toba tetap cantik untuk anak cucu kita,” tambah Hotraja.
Di kesempatan yang sama, Kadis Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Samosir Tiur Gultom menjelaskan isi penting Perbup.
“Perbup mengatur jarak bagan pora-pora dari dermaga dan tempat wisata biar rapi dan enak dipandang. Kami juga minta petani dan nelayan jangan pasang bagan di muara sungai, karena di situlah pora-pora bertelur dan berkembang biak,” ujar Tiur.
Menanggapi laporan salah satu kepala desa di Kecamatan Nainggolan soal ikan sapu-sapu yang mulai banyak di pantai dan jadi pemangsa ikan lain, Tiur Gultom langsung merespons.
“Kami akan segera turunkan tim ke lapangan untuk cek dan ambil tindakan. Jangan sampai ikan sapu-sapu ganggu ekosistem dan rezeki nelayan,” tegasnya. (SS).












