CORAKNEWS.COM, PANGURURAN – Upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan. Dewan Pengurus Daerah Komite Masyarakat Danau Toba (DPD-KMDT) Kabupaten Samosir resmi beraudiensi ke Kejaksaan Negeri Samosir terkait rencana besar Penyuluhan Hukum Keperdataan bagi masyarakat di 9 Kecamatan, Selasa (06/10/2026).
Kedatangan Panitia KMDT Samosir disambut hangat oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Samosir, Juna Karo-Karo, S.H., M.H, yang menerima langsung audiensi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H.
Dalam audiensi tersebut, Kasi Intel menyampaikan bahwa Kajari Samosir menyambut baik dan mendukung penuh rencana penyuluhan hukum yang akan digelar di 3 zona pada November 2026 mendatang.

Latar Belakang: Sengketa Tanah dan Waris Masih Tinggi
Ketua Panitia Penyuluhan Hukum KMDT Samosir, Agustan Situmorang, S.H., M.M., didampingi Sekretaris Rosinta Sitanggang, A.Md dan Bendahara Rona C. Simbolon, S.H., menjelaskan kepada SinarNews.TV bahwa kegiatan ini lahir dari keprihatinan atas masih rendahnya pemahaman hukum perdata di tengah masyarakat.
“Persoalan yang paling sering muncul di Samosir adalah utang piutang, sewa menyewa, jual beli tanah di bawah tangan, warisan dan wanprestasi. Karena kurang paham hukum, masalah kecil akhirnya menjadi sengketa besar di pengadilan. Melalui penyuluhan ini kami ingin masyarakat bisa mencegah sejak awal,” ujar Agustan.
Kegiatan ini diketahui dan didukung penuh oleh Ketua DPD KMDT Kabupaten Samosir, Sinta Mauly Agnes Tamba, S.H., M.Kn.
Tema Relevan: Kepastian Hukum Tanah dan Waris Adat Batak
KMDT mengusung tema besar yang sangat relevan dengan kondisi di Tanah Batak:
KEPASTIAN HUKUM KEPERDATAAN DI TANAH BATAK: TANAH, WARIS ADAT DAN PERAN NOTARIS DAN PPAT
Dengan 4 sub tema krusial:
1. Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah di Bawah Tangan
2. Konflik Waris Adat vs Hukum Nasional (KUH Perdata)
3. Pentingnya Sertifikat Tanah untuk Mencegah Sengketa
4. Fungsi Akta Notaris dan Akta PPAT untuk Kepastian Hukum
Digelar di 3 Zona, Sasar 250 Tokoh Masyarakat
Agar menjangkau seluruh masyarakat, penyuluhan akan digelar di 3 zona:
ZONA I – Rabu, 05 November 2026
Lokasi: Wisma Manihuruk, Lumban Suhi-Suhi, Pangururan
Peserta: 100 orang (Kec. Pangururan, Simanindo, Ronggur Nihuta)
ZONA II – Kamis, 12 November 2026
Lokasi: Gedung HKBP Nainggolan
Peserta: 75 orang (Kec. Onan Runggu, Palipi, Nainggolan)
ZONA III – Kamis, 19 November 2026
Lokasi: Aula Kantor Camat Harian
Peserta: 75 orang (Kec. Harian, Sianjur Mula-mula, Sitio-tio)
Dihadiri Narasumber Berkompeten
Untuk memberikan pemahaman komprehensif, KMDT menghadirkan narasumber terbaik di bidangnya:
– Ibu Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K. (Kapolres Samosir) – Materi Hukum Adat Waris
– Bapak Akwan Annas, S.H., M.H. (Kajari Samosir) – Materi Keperdataan Tentang Hak
– Bapak Movian Edrial Riza, S.SIT. (Kepala BPN Samosir) – Materi Prosedur Permohonan Sertifikat
– Ibu Sinta Mauly Agnes Tamba, S.H., M.Kn. (Notaris & PPAT) – Materi Kenotariatan dan PPAT
Melalui kegiatan ini, KMDT berharap masyarakat Samosir, khususnya para tokoh adat dan tokoh masyarakat, semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan persoalan tanah dan waris secara bermartabat dan berkepastian hukum.
Bagi masyarakat, tokoh adat dan lembaga adat yang ingin mengikuti kegiatan ini dapat menghubungi Panitia:
Bpk. Agustan Situmorang (0811-1813-861) / Ibu Sinta Mauly Agnes Tamba (0812-6552-9070). (SS).












