Hukrim  

Direktur Utama RS Adam Malik Medan Cs  Ditahan Terkait Kasus Korupsi

Medan, Coraknews – Tiga pejabat Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2018 senilai Rp 8 miliar.

Ketiga pejabat itu yakni Direktur Keuangan Mangapul Bakara, Ardriansyah Daulay selaku Bendahara Pengeluaran dan Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama.
Para petinggi rumah sakit itu ditetapkan tersangka oleh tim penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Ketiga pejabat itu diketahui ditetapkan sebagai tersangka dengan kurung waktu yang berbeda.
Pada bulan Maret tahun 2024, Kejari Medan melakukan penetapan tersangka terhadap Ardriansyah Daulay pada Rabu (27/3/2024).

Sementara pada bulan April 2024, Kejari Medan langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan waktu yang berbeda.
Terhadap Mangapul Bakara ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (2/4/2024).

Sedangkan Bambang Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka pada  Selasa (23/4/2024) kemarin.
Ketiganya diduga melakukan korupsi secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi.

Dijelaskan Kajari Medan Muttaqin Harahap, bahwa tersangka Ardriansyah diduga telah melakukan perbuatan pemungutan pajak PPH 21, PPH 22 dan PPH 23 pada tahun 2018 dan tidak menyetorkan ke kas negara.
Kemudian, terhadap tersangka Mangapul, Muttaqin menyebutkan ada beberapa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

“Ada perbuatan tersangka (Mangapul) beberapa, yang pertama itu sepengetahuan Direktur Keuangan dan ada juga penggunaan uang itu atas sepengetahuan dan perintah tersangka selaku Direktur Keuangan pada waktu itu,” kata Muttaqin.

Terhadap tersangka Bambang, dikatakan Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Siagian, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka adalah memungut pajak namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Selain itu juga tidak membayarakan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat dan telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka Bambang dan Ardriansyah serta Mangapul untuk kebutuhan pribadi,” kata Dapot.

Adapaun atas perbuatan ketiga tersangka berdasarkan perhitungan BPK RI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8.059.455.203.
Sampai saat ini, para tersangka pun telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tro)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *