Hukrim  

Kapolrestabes Medan Mangkir Sidang Kasus RS  Ditunda

Medan, (CN) Sidang  praperadilan yang melibatkan Kantor Hukum Firma Law Office MOSI dan Kapolrestabes  Medan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/11/2022) ditunda pekan depan karena Kapolrestabesta Medan, Kombes Pol Valentino tidak hadir.

” Kapolrestabes mangkir, sidang praperadilan kasus RS  ditunda ,” ujar Franky Manalu, Ketua Umum DPP LBH MOSI didampingi Muktar Siregar, SH, Riky P Daniel,  S.SH dan Dr (c) Jefferson Hutagalung, SH, MH di Pengadilan Negeri Medan.

Terkait atas kemangkuran kapolrestabes pada sidang perdana, menurut Franky Manalu pihaknya sangat menyesalkan, namun masih menaruh harapan kiranya orang nomor satu di Polrestabes Medan menghormati  hukum yang berlaku di negara ini.

” Sebagai aparat penegak hukum seharusnya beliau datang. Tapi kita lihat saja pekan depan,” sebutnya.

Dikatakannya, langkah hukum yang dilakukan LBH MOSI atas penangkapan dan penahanan terhadap RS karena  dianggap  menyalahi prosedur atau tidak lazim.

” Polisi yang melapor, polisi juga yang menangkap dan menahan saudara RS,” keluhnya.

Hal ini menurutnya tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum itu sendiri. Dan seharusnya mereka (polisi khususnya penyidik) sudah paham atas tupoksinya.

” Jadi jangan suka-suka hati mereka aja. Ini menyangkut nasib, masa depan seseorang dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Sementara Jefferson menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusi. Dalam konteks penangkapan RS yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan (UU I TE) hak konstitusinya sudah dicabut oleh penyidik kepolisian dalam hal ini polrestabes Medan.

” Semua warga negara  punya hak konstitusi. Tak terkecuali saudara RS. Nah, dalam hal ini hak konstitusi saudara RS sudah dicabut polisi. Sehingga, kami memilih dan memutuskan menempuh jalur hukum. Kami.berharap kiranya masih ada keadilan hukum di negeri ini,” sebutnya.

Ditambahkannya, proses penyidikan yang dilakukan terhadap RS afalah proses penyidikan yang tercepat di Indonesia.  ” Sementara Pasal yang ditetapkan terhafap RS  pasal 156  (28) UU I TE  dimana sangat sangat memerlukan kehati-hatian,”  ungkapnya.(wita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *