Daerah  

Penertiban Bangunan Liar di Menara Pandang Tele Berjalan Kondusif dan Humanis

CORAKNEWS.COM, SAMOSIR – Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Kamis (24/9/2026), berlangsung dengan tertib, aman dan penuh kekeluargaan.

Berbeda dari bayangan awal yang dikhawatirkan akan memicu ketegangan, proses penertiban justru menunjukkan wajah humanis Pemerintah Kabupaten Samosir. Tidak ada alat berat, tidak ada bentrokan. Petugas dan warga saling membantu. Sejumlah pemilik kios bahkan membongkar sendiri bangunannya dengan dibantu personel Satpol PP.

Semua dilakukan secara manual. Tujuannya mulia, agar kayu, seng dan material lain yang masih layak pakai tidak rusak dan bisa dibawa warga untuk dimanfaatkan kembali di lokasi lain untuk melanjutkan usaha.

Sebelum pembongkaran, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga secara khusus memberikan arahan menyentuh hati kepada seluruh petugas gabungan dari Pemkab, TNI dan Polri.

“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi. Kita datang bukan untuk menyakiti, tapi untuk menata,” tegas Tunggul.

Nada yang sama disampaikan Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar. Dengan suara tegas namun penuh empati, ia mengingatkan anggotanya untuk menjaga hati.

“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik. Tugas kita menertibkan, bukan menyakiti,” ujarnya.

Proses pembongkaran baru dimulai setelah berita acara dibacakan. Pemerintah sendiri telah memberikan ruang dan waktu yang sangat manusiawi, yakni satu minggu bagi pemilik kios untuk membongkar secara mandiri. Kesempatan itu adalah bentuk penghormatan pemerintah terhadap jerih payah masyarakat.

Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung menjelaskan, kehadiran TNI dan Polri bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memastikan semua berjalan aman dan warga tetap terlindungi.

“Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, TNI-Polri hanya melakukan backup untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Kita tetap menghindari kontak fisik,” jelasnya.

Kabag Ops Polres Samosir Eduard juga menegaskan komitmen kepolisian untuk melakukan pengawalan secara preventif dan persuasif.

Penertiban ini merupakan keputusan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026. Dalam rapat Rabu (23/9/2026) di Kantor Bupati Samosir, disepakati penertiban harus dilakukan karena bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak memiliki izin lingkungan, serta berdiri di bahu dan badan jalan yang bukan peruntukan berdagang. Hal ini merujuk pada Perda Samosir No 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Keberadaannya juga dikhawatirkan mengganggu ketertiban dan keindahan Menara Pandang Tele yang menjadi wajah dan ruang publik kebanggaan wisata Samosir.

Meski ditertibkan, pemerintah tetap menunjukkan kepeduliannya. Pemkab Samosir memberikan waktu tiga hari bagi warga untuk mengangkut material bongkaran miliknya.

“Apabila ada pembangunan kembali, kami akan tetap melakukan penertiban. Untuk material, kami beri waktu tiga hari untuk diangkut pemilik, dan apabila tidak diangkut akan kami bantu tertibkan,” tutup Rikardo dengan humanis.

Penertiban diakhiri dengan pemasangan spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan, sebagai pengingat agar kawasan Menara Pandang Tele tetap tertib, bersih, aman dan nyaman bagi masyarakat dan wisatawan.

Ini bukan sekadar penertiban, ini adalah upaya menata rumah kita bersama dengan hati. (SS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *