Jika Tidak Berubah, Mulai 5 Juni Gaji ke-13 PNS Cair

Jakarta (CN) Sebentar lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-13. Jika tak ada perubahan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mencairkan gaji ke-13 mulai Senin 5 Juni 2023.

Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto. Kementerian dan lembaga (K/L) mulai 5 Juni 2023 sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.

“Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur,” kata Tri kepada detikcom, Jumat (26/5/2023).

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Komponen gaji ke-13 adalah gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan.

Tri menyebut anggaran gaji ke-13 kurang lebih sama dengan THR. “Karena perhitungannya sama,” katanya.

Berdasarkan anggaran THR 2023, disiapkan di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *