OJK Rencana Cabut Kebijakan Moratorium Pinjol

Jakarta (CN) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mencabut kebijakan moratorium pinjaman online (pinjol). Ini artinya akan banyak perusahaan pinjol yang bermunculan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan yang akan diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita sinkron sama OJK,” kata Sri Mulyani, di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (30/5/2023).

Hadir dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Dewan Komisioner OJK, Suahasil Nazara menambahkan, menyangkut persoalan pinjol ini pihaknya berupaya untuk memastikan bahwa masyarakat terlindungi sekaligus memastikan layanan masyarakat bisa tersedia secara luas.

“Nah ini mencari imbangan yang pas antara keduanya dan tentu diatur OJK dengan ketentuan yang ada,” katanya.

Suahasil juga optimis, hal ini dapat terwujud lewat dua kepala eksekutif baru OJK yang saat ini proses seleksinya masih terus dijalankan. Dari kedua posisi tersebut, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor financial technology (fintech).

Adapun kedua posisi tersebut yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

“Jadi kita ingin memastikan fintech bisa berkembang, namun berkembang secara proses melayani masyarakat dan juga masyarakatnya terlindung,” imbuh Suahasil.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengakui ada opsi pencabutan yang dibahas OJK. Dia bilang semua keputusannya akan diurus oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atau IKNB Ogi Prastomiyono.

“Nanti pada saatnya akan disampaikan pak Ogi. Akan disampaikan kalau sudah sampai kepada keputusannya,” ujar Mahendra di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Ketika dikonfirmasi apakah keputusan nasib moratorium akan diumumkan sebelum periode kepemimpinan OJK baru, Mahendra juga enggan bicara banyak. Menurutnya, keputusan soal moratorium pinjol tidak ada hubungannya dengan periodesasi kepengurusan OJK.

Sedikit mundur ke belakang, pada Selasa pekan lalu, Deputi Komisioner OJK, Bambang W. Budiawan mengatakan rencananya pencabutan moratorium itu akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli-September ini. Ia menyebut, paling lambat pencabutan bisa dilakukan pada triwulan IV-2023.

“Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium),” katanya di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS).(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *