Fantastis, Utang BUMN Karya ke Bank Sekira Rp 46,21 T

Jakarta (CN) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan total utang BUMN karya ke bank mencapai Rp 46,21 triliun. Hal ini diungkapkan Mahendra merespons masalah BUMN Karya yang banyak terlilit utang perbankan.

“Menurut catatan yang kami miliki, secara total kredit seluruh bank kepada BUMN Karya adalah sebesar Rp 46,21 triliun. Pembagiannya masing-masing saya pikir kalau teknis tak perlu dibacakan satu persatu,” ungkap Mahendra di Gedung Radius Prawiro, bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, urusan penyaluran kredit diserahkan kepada masing-masing bank. OJK, kata Mahendra, tak bisa banyak mengintervensi kebijakan kredit bank kepada BUMN karya.

“Mengenai itu, jelas ini adalah suatu putusan yang dilakukan dan masing-masing bank terhadap masing-masing pinjaman yang diberikan kepada debiturnya,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, viral di media sosial PT Bank Mandiri mulai melakukan pengetatan untuk kredit kepada BUMN Karya. Dalam catatan detikcom, diberitakan sebuah akun Instagram @bro**** yang mengunggah surat dari Bank Mandiri dengan nomor surat MNR.CCA/100/2023 terkait usulan penghentian kredit tersebut, tertanggal 27 Juni 2023. Ronald mengklaim surat tersebut didapatkannya dari salah seorang karyawan perusahaan.
“Gila-gila… dapet email kayak gini, dapet bocoran kayak gini, luar biasa. Sesama BUMN aja udah nggak bisa mendukung, nggak bisa percaya sampai keluar email seperti ini,” kata Ronald dalam unggahan tersebut, dikutip Jumat (21/7/2023). Sebagai informasi, detikcom sudah mendapat izin dari pemilik akun untuk mengutip unggahan tersebut.

Berdasarkan potongan surat yang diunggah Ronald, terdapat ringkasan dari isi dari surat tersebut. Pertama penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Wijaya Karya, PT Amarta Karya, dan PT Waskita dan Customer Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk sekma Asset Purchase (CAP).

VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Dia menyebutkan bank terus menjalankan praktik prudential banking. Bank Mandiri memastikan kehatian-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana nasabah.

“Perihal beredarnya konten di sosial media terkait isu penghentian pembiayaan joint financing kendaraan bermotor antara Bank Mandiri dan pihak lain kepada 3 BUMN Karya yang dimaksud dalam unggahan konten tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Bank Mandiri merupakan perusahaan yang konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sesuai best practice manajemen risiko yang berlaku di industri perbankan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).

Langkah ini diharapkan juga dapat melindungi debitur dan stakeholder lain yang terkait serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.(dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *